Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5974 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Selsius Hombore

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5974 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Selsius Hombore
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 20 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera M. Jazuri
Amar Tolak
Amar_Lainnya -Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SELSIUSHOMBORE tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor29/PID.SUS/2023/PT MNK tanggal 26 Juli 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Ffk, Tanggal 17 Mei 2023 mengenai pidana dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File