Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5837 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -SURYANTO bin SUKAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5837 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -SURYANTO bin SUKAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Jupriyadi
Panitera Ayumi Susriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SURYANTO bin SUKAR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 448/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 16 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 6 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 16 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File