Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5834 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -Henry Kusnohardjo

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5834 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -Henry Kusnohardjo
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KABUL
Tahun 2023
Tanggal_Register 11 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Jupriyadi, H. Arizon Mega Jaya
Panitera Yunindro Fuji Ariyanto
Amar Kabul
Amar_Lainnya -Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAYAWIJAYA tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jayapura Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Japtanggal 30 Maret 2023 tersebutMenyatakan Terdakwa HENRY KUSNOHARDJO tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan PrimairPenuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa HENRY KUSNOHARDJO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana dendasebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupamembayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975,00 (sembilanbelas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluhsatu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan ketentuanjika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidakmempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uangpengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7.Menetapkan barang bukti berupa:? Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 64(enam puluh empat);Tetap terlampir dalam berkas perkara;? Barang bukti nomor urut 65 (enam puluh lima) sampai dengannomor urut 68 (enam puluh delapan);Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai UangPengganti;Selengkapnya sebagaimana tuntutan Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Jayawijaya tanggal 13 Maret 2023;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah)
Catatan_Amar 22 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 22 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File