Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5769 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -MARWAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5769 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -MARWAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Yohanes Priyana
Panitera Ayumi Susriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MARWAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 26/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 8 Februari 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1913/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa MARWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File