Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -ADE KURNIAWAN alias ADE bin L. LILI (Alm)
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -ADE KURNIAWAN alias ADE bin L. LILI (Alm) |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Nur Kholida Dwi Wati |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ADE KURNIAWAN alias ADE bin L. LILI (Alm) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 157/PID. SUS/2022/PT PTK tanggal 25 Agustus 2022 tersebut yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 18 Juli 2022; MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ADE KURNIAWAN alias ADE bin L. LILI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah dompet warna coklat;- 1 (satu) unit handphone merek Oppo;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp502.000,00 (lima ratus dua ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 6 Juni 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |