Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5767 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -Yose Rizal, S.E Bin Baddarudin

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5767 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -Yose Rizal, S.E Bin Baddarudin
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung, Sinintha Yuliansih Sibarani, Yohanes Priyana, Hakim Agung Sebagai Hakimhakim Anggota
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya T=TOLAK, JPU=TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA 6 TAHUN, DENDA RP 400 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa YOSE RIZAL, S.E. bin BADDARUDIN tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 31 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 23 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 23 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File