Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3830 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 25 Agustus 2022 -MOH. RIZAL bin JUNAIDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3830 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 25 Agustus 2022 -MOH. RIZAL bin JUNAIDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika dan Psikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register 10 Juni 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Ida Satriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor30/PID.SUS/2018/PT.SBY tanggal 19 Februari 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1664/Pid.Sus/2015/PN.Sby tanggal 4 November 2015 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 25 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 25 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File