Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5632 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -Yunike Dona Mandehokang Abram

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5632 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -Yunike Dona Mandehokang Abram
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/ITE
Kata_Kunci ITE
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya PU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 45 AYAT (3) JO PASAL 27 AYAT (3) UU 19/2016 JO PASAL 65 AYAT (1) KUHP, PIDANA PENJARA 3 BULAN, MASA PERCOBAAN 6 BULAN
Catatan_Amar - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SANGIHE tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 11/Pid.Sus/ 2023/PN Thn tanggal 8 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa YUNIKE DONA MANDEHOKANG ABRAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika Terdakwa di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;4. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah USB 2.0 Flash Drive merek Sandisk warna merah hitam ukuran 4 GB yang berisi printscreen postingan dari akun media sosial Facebook bernama KEKE ABRAM;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File