Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5499 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Nopember 2023 -Muhammad Edward

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5499 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Nopember 2023 -Muhammad Edward
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MUHAMMAD EDWARD tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 64/PID.SUS/2023/PT KDI tanggal 8 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 557/Pid.Sus/2022/PN Kdi tanggal 17 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 7 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 7 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File