Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -TEDI SAPUTRA alias TEDI bin ZUL SYAHRIL
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -TEDI SAPUTRA alias TEDI bin ZUL SYAHRIL |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Liza Utari |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana TEDI SAPUTRA alias TEDI bin ZUL SYAHRIL tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 339/Pid. Sus/2020/PN Pbr tanggal 2 Juni 2020 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana TEDI SAPUTRA alias TEDI bin ZUL SYAHRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana TEDI SAPUTRA alias TEDI bin ZUL SYAHRIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kotak rokok merek On Bold warna hitam;- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran geranat kecil yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil Narkotika jenis ekstasi warna ungu motif geranat;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone android merek Xiaomi Redmi warna putih gold;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nomor polisi BM 3099 FU dengan Nomor Rangka: MH1JM 1110HK247129 dan Nomor Mesin: JM11E1240631;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terpidana;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |