Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5421 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Nopember 2023 -Hendri Pgl Hen Bin Syaiful

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5421 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Nopember 2023 -Hendri Pgl Hen Bin Syaiful
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HENDRI panggilan HEN bin SYAIFUL tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 147/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 8 Juni 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Pdg tanggal 12 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 7 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 7 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File