Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 971 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 September 2022 -MAD SADIK alias MAD AJAM bin SODIK/Terpidana

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 971 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 September 2022 -MAD SADIK alias MAD AJAM bin SODIK/Terpidana
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suhadi
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, Prim Haryadi
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Tolak
Amar_Lainnya - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana MAD SADIK alias MAD AJAM bin SODIK tersebut;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembalitersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);
Catatan_Amar 20 September 2022
Tanggal_Musyawarah 20 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File