Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5242 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -EDO ARI RACHMAN bin HAMIDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5242 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -EDO ARI RACHMAN bin HAMIDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Ayu Amelia
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 77/PID/ 2022/PT PLG tanggal 19 Mei 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 21 Maret 2022 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa EDO ARI RACHMAN bin HAMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 21 September 2022
Tanggal_Musyawarah 21 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File