Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1330 K/Pid/2023Tanggal 23 Nopember 2023 -Alexander Sirua, S.E
Nomor | 1330 K/Pid/2023 |
---|---|
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1330 K/Pid/2023Tanggal 23 Nopember 2023 -Alexander Sirua, S.E |
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana UmumPerjudian |
Kata_Kunci | Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Dodk |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR, PIDANA PENJARA 3 BULAN |
Catatan_Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 438/Pid.B/ 2023/PN Mks tanggal 18 Juli 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ALEXANDER SIRUA, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah timer digital warna biru;- 1 (satu) set arena atau gelanggang adu ayam yang terbuat dari karet gabus warna hitam;Dimusnahkan;- 2 (dua) ekor ayam jantan bulu hitam merah dan hitam kuning;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;- Uang tunai pecahan rupiah sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | |
Status | - |
Abstrak |