Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1427 K/Pid/2023Tanggal 23 Nopember 2023 -Hendrikus Siso

Nomor 1427 K/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1427 K/Pid/2023Tanggal 23 Nopember 2023 -Hendrikus Siso
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPemalsuan
Kata_Kunci Pemalsuan
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Bayuardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 266 AYAT (2) KUHP, PIDANA 6 BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 12/Pid.B/2023/PN Mgn tanggal 1 Agustus 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa HENDRIKUS SISO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan akta autentik yang dipalsukan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar dokumen asli Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial) Tahun Pelajaran 2016/2017 atas nama Hendrikus Siso, tanpa tanggal bulan Desember 2017;- 1 (satu) berkas fotokopi Usulan Calon Kepala Desa Dampulis Selatan Kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 23 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 23 Nopember 2023
Kaidah
Status -
Abstrak

File