Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5220 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -MAIN SY alias MAIN bin PASI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5220 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -MAIN SY alias MAIN bin PASI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Ayu Amelia
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MAIN SY alias MAIN bin PASI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 230/PID.SUS/ 2022/PT MKS tanggal 10 Mei 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Blk tanggal 8 Maret 2022 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 21 September 2022
Tanggal_Musyawarah 21 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File