Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1525 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 3 April 2024 -AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1525 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 3 April 2024 -AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br. Tarigan, Sutarjo
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN PIDANANYA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1), PIDANA PENJARA 4(EMPAT), DENDA RP800.000.000,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2(DUA) BULAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 221/PID.SUS/2023/PT PLK tanggal 21 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 161/Pid.Sus/2023/PN Klk tanggal 5 Oktober 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 3 April 2024
Tanggal_Dibacakan 3 April 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File