Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1525 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 3 April 2024 -AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1525 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 3 April 2024 -AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim_Anggota | Tama Ulinta Br. Tarigan, Sutarjo |
Panitera | Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN PIDANANYA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1), PIDANA PENJARA 4(EMPAT), DENDA RP800.000.000,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2(DUA) BULAN |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 221/PID.SUS/2023/PT PLK tanggal 21 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 161/Pid.Sus/2023/PN Klk tanggal 5 Oktober 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa AHMAD JAINI alias AMAT bin ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 3 April 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 3 April 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |