Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5219 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 3 Oktober 2022 -Abdalnasser MH Masood

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5219 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 3 Oktober 2022 -Abdalnasser MH Masood
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Meni Warlia
Amar Tolak
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ABDALNASSER MH MASOOD tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID.SUS/2022/PT DPS tanggal 3 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 21 April 2022 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan bahwa Terdakwa ABDALNASSER MH MASOOD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 3 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 3 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File