Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5159 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Oktober 2022 -Dwi Setiyaningsih alias Pesek Binti Taman

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5159 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Oktober 2022 -Dwi Setiyaningsih alias Pesek Binti Taman
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Zaenal Arifin
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 196/PID.SUS/2022/PT.SMG, tanggal 6 Juni 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 3/Pid.Sus/2022/ PN. Krg, tanggal 14 April 2022, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 20 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File