Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Juni 2023 -DRANSAH bin AMRAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Juni 2023 -DRANSAH bin AMRAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, Suharto
Panitera Endrabakti Heris Setiawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 164/PID/ 2022/PT PLG tanggal 29 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 387/Pid.Sus/2022/PN Plg tanggal 11 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.122.124.726,00 (tiga miliar seratus dua puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, yang diperhitungkan secara proporsional;
Catatan_Amar 8 Juni 2023
Tanggal_Musyawarah 8 Juni 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File