Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5017 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 22 September 2022 -MAX JULISAR INDRA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5017 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 22 September 2022 -MAX JULISAR INDRA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Suharto, H. Ansori
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK, JPU = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa MAX JULISAR INDRA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI tanggal 28 Maret 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;? Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp22.090.306.639,00 (dua puluh dua miliar sembilan puluh juta tiga ratus enam ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 22 September 2022
Tanggal_Dibacakan 22 September 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File