Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 Oktober 2023 -I NYOMAN ADI YAMA
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 Oktober 2023 -I NYOMAN ADI YAMA |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Sunarto |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Suharto |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I NYOMAN ADI YAMA tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6743 K/PID.SUS/2022 tanggal 20 Desember 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I NYOMAN ADI YAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kotak pompa elektrik air galon merek Numan yang di dalamnya ditemukan seperangkat alat isap (bong);- 2 (dua) buah gelas plastik Teh Gelas yang di dalamnya masing-masing terdapat:- 1 (satu) buah pipet warna hijau bergaris putih, yang dibungkus double tape warna hitam di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua nol) gram neto (kode D1);- 1 (satu) buah pipet warna hijau bergaris putih, yang dibungkus double tape warna hitam di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram bruto atau 0,16 (nol koma satu enam) gram neto (kode D2);Dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merek Oppo A16 warna biru, dengan nomor simcard 082146581247Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor rekening 1420627323 milik I NYOMAN ADI YAMA;Dikembalikan kepada Terpidana I NYOMAN ADI YAMA;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 26 Oktober 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |