Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5005 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 27 September 2022 -SUNARYA alias RIAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5005 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 27 September 2022 -SUNARYA alias RIAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota H. Suharto, H. Ansori
Panitera Rudi Soewasono Soepadi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK, JPU = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa SUNARYA alias RIAN tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI, tanggal 5 April 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Jkt.Pst, tanggal 9 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut :1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.598.361.000,00 (tujuh miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti untuk paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 27 September 2022
Tanggal_Dibacakan 27 September 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File