Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4827 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 19 Januari 2021 -MOCH. GUNTUR NOER CAHYO bin MOCH. HAMIM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4827 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 19 Januari 2021 -MOCH. GUNTUR NOER CAHYO bin MOCH. HAMIM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Soesilo
Panitera Muhammad Eri Justiansyah
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MOCH. GUNTUR NOER CAHYO bin MOCH. HAMIM tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 569/PID.SUS/ 2020/PT SBY. tanggal 20 April 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3229/Pid.Sus/2019/PN. Sby. tanggal 12 Februari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Catatan_Amar 19 Januari 2021
Tanggal_Musyawarah 19 Januari 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File