Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4800 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 13 September 2023 -Rustin Efendi Alias Kudil

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4800 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 13 September 2023 -Rustin Efendi Alias Kudil
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK, KASASI TERDAKWA: TOLAK, DENGAN PERBAIKAN: PIDANA PENJARA MENJADI SELAMA 3 TAHUN, DENDA RP1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA.
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI tersebut ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa RUSTIN EFENDI alias KUDIL tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 671/PID. SUS/2023/PT MDN tanggal 7 Juni 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Tbt tanggal 10 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 13 September 2023
Tanggal_Dibacakan 13 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File