Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4798 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Oktober 2023 -ERWIN A KATIANDAGHO bin Almarhum VENCE DICKY KATIANDAGHO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4798 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Oktober 2023 -ERWIN A KATIANDAGHO bin Almarhum VENCE DICKY KATIANDAGHO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana.
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TERDAKWA ERWIN A KATIANDAGHO bin Almarhum VENCE DICKY KATIANDAGHO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 558/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 12 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Kpn tanggal 27 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 10 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 10 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File