Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4705 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Mochamad Rizky Hidayanto als Omplong bin Yoyok Sugianto

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4705 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Mochamad Rizky Hidayanto als Omplong bin Yoyok Sugianto
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera - Agustina Dyah Prasetyaningsih
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaMOCHAMAD RIZKY HIDAYANTO Alias OMPLONG Bin YOYOKSUGIANTO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor361/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 4 Mei 2021 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Sdatanggal 3 Maret 2021 tersebut mengenai pidana penjara dan pidanapengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, makadiganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File