Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1191 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -IVAN ELIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1191 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -IVAN ELIN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Pidana KhususNarkotikaPsikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Prim Haryadi
Panitera Ida Satriani
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana IVAN ELIN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 19/PID.SUS/2022/PT DPS tanggal 5 April 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI :1. Menyatakan Terpidana IVAN ELIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PenyalahgunaanNarkotika Golongan I bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan bijikering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 11,18 (sebelaskoma satu delapan) gram bruto atau 10,13 (sepuluh koma satu tiga)gram netto;- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro warna putih;- 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMX warna hitam DK 2741;Dikembalikan kepada tempat sewa motor My Bali Bike;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File