Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4657 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 September 2023 -Andi Saputra Alias Putra Bin Alm. Maqrib

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4657 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 September 2023 -Andi Saputra Alias Putra Bin Alm. Maqrib
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Retno Susetyani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TDW DGN PERBAIKAN TINDAK PIDANA YG TERBUKTI DAN PIDANANYA MENJADI TERBUKTI PASAL 111 AYAT (1), PIDANA PENJARA 5 THN, DENDA 800JT SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2 BLN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDI SAPUTRA alias PUTRA bin almarhum MAGRIB tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 142/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 11 Mei 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 20 Maret 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA alias PUTRA bin almarhum MAGRIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa ANDI SAPUTRA alias PUTRA bin almarhum MAGRIB dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA alias PUTRA bin almarhum MAGRIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 22 September 2023
Tanggal_Dibacakan 22 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File