Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4657 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 September 2023 -Andi Saputra Alias Putra Bin Alm. Maqrib
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4657 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 September 2023 -Andi Saputra Alias Putra Bin Alm. Maqrib |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim_Anggota | Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Retno Susetyani |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK KASASI TDW DGN PERBAIKAN TINDAK PIDANA YG TERBUKTI DAN PIDANANYA MENJADI TERBUKTI PASAL 111 AYAT (1), PIDANA PENJARA 5 THN, DENDA 800JT SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2 BLN |
Catatan_Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDI SAPUTRA alias PUTRA bin almarhum MAGRIB tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 142/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 11 Mei 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 20 Maret 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA alias PUTRA bin almarhum MAGRIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa ANDI SAPUTRA alias PUTRA bin almarhum MAGRIB dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA alias PUTRA bin almarhum MAGRIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 22 September 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 22 September 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |