Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459 K/Pid.Sus/2014Tanggal 7 Mei 2014 -Denny Jansen Liur alias Eden

Nomor 459 K/Pid.Sus/2014
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459 K/Pid.Sus/2014Tanggal 7 Mei 2014 -Denny Jansen Liur alias Eden
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci
Tahun 2014
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. M. Zaharuddin Utama
Hakim_Anggota Surya Jaya, H. Suhadi
Panitera Frensita K. Twinsani
Amar Tolak
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa: DENNY JANSEN LIUR alias EDEN tersebut ;Membebani Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 7 Mei 2014
Tanggal_Musyawarah 7 Mei 2014
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File