Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4580 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Oktober 2023 -FERDY ISMAYA ALIZAI bin NGATMIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4580 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Oktober 2023 -FERDY ISMAYA ALIZAI bin NGATMIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada CABANG KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG DI PELABUHAN SEMARANG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 214/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 3 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Smg tanggal 16 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 10 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 10 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File