Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6812 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -HIKMA HASYIM, S.T. bin HASYIM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6812 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -HIKMA HASYIM, S.T. bin HASYIM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Bayuardi
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 144/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 13 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1798/Pid.Sus/2021/PN Mks tanggal 26 Januari 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File