Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4549 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 13 September 2023 -WAHYU TRINANDARIN DAULAY

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4549 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 13 September 2023 -WAHYU TRINANDARIN DAULAY
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Asri Surya Wildhana
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa WAHYU TRINANDARIN DAULAY tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 363/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 3 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 7 Februari 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 13 September 2023
Tanggal_Dibacakan 13 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File