Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1164 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -AMAL PERMANA SITORUS alias AMAL bin ABDUL AZIZ SITORUS
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1164 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -AMAL PERMANA SITORUS alias AMAL bin ABDUL AZIZ SITORUS |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Muliyawan |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | MENGADILI:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/TERPIDANA II AMAL PERMANA SITORUS alias AMAL binABDUL AZIZ SITORUS tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Plw tanggal 5 April 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana II AMAL PERMANA SITORUS alias AMALbin ABDUL AZIZ SITORUS telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukanpermufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I yang beratnyamelebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana II tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terpidana II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klipmerah;- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam denganSimcard nomor handphone 081290440771;- 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru muda denganSimcard nomor handphone 082319764106;- 1 (satu) unit timbang digital warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima riburupiah);Dirampas untuk Negara;- 9 (sembilan) paket bungkus plastik bening ukuran kecil yangberisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru;- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;- 1 (satu) tas sandang warna hitam;- 1 (satu) tas sandang warna merah;- Uang tunai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver Nomor PolisiB 1329 FRZ;- 1 (satu) buah alat isap bong;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang buktidalam perkara atas nama Terdakwa JUNI HARIYANTO HUTAGAOL;5. Membebankan kepada Terpidana II untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |