Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4490 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Oktober 2023 -ERWIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4490 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Oktober 2023 -ERWIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Suharto
Panitera Retno Murni Susanti
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Asahan tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 684/PID.SUS/ 2023/PT MDN, tanggal 7 Juni 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Kis, tanggal 17 April 2023 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 12 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 12 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File