Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4405 K/Pid.Sus/202 - Tangal 24 Agustus 2022 -Aji Prayugo Utomo Alias Yoga Bin Nurhariri

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4405 K/Pid.Sus/202 - Tangal 24 Agustus 2022 -Aji Prayugo Utomo Alias Yoga Bin Nurhariri
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AJIPRAYUGO UTOMO alias YOGA bin NURHARIRI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor314/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 26 April 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 613/Pid.Sus/2021/PNByw tanggal 23 Februari 2022 tersebut mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 24 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 24 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File