Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4380 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Agustus 2022 -Budhi Irawan Alias Budhi Bin Sukarno

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4380 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Agustus 2022 -Budhi Irawan Alias Budhi Bin Sukarno
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BLITAR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor1348/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 16 Desember 2021 yangmerubah Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor331/Pid.Sus/2021/PN.Blt tanggal 7 Oktober 2021 tersebut mengenaipidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 23 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 23 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File