Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4375 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 September 2023 -VERLITA binti RUSLI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4375 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 September 2023 -VERLITA binti RUSLI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI LAHAT tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor112/PID/2023/PT PLG tanggal 29 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Lht tanggal 17 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
Catatan_Amar 26 September 2023
Tanggal_Musyawarah 26 September 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File