Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4374 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Agustus 2022 -Asril Maurana Alias CU

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4374 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Agustus 2022 -Asril Maurana Alias CU
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA ASRULMAURANA alias CU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor14/PID.SUS/2022/PT GTO tanggal 22 Maret 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Gto.tanggal 25 Januari 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun danpidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 23 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 23 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File