Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4151 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 10 Agustus 2022 -Syaifudin alias Udin bin Riva'i

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4151 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 10 Agustus 2022 -Syaifudin alias Udin bin Riva'i
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Bertha Arry Wahyuni
Amar Kabul
Amar_Lainnya ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor677/PID.SUS/2021/PT PBR tanggal 31 Januari 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 724/Pid.Sus/2021/PN Blstanggal 23 November 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa SYAIFUDIN alias UDIN bin RIVA?I terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpahak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai NarkotikaGolongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAIFUDIN alias UDIN binRIVA?I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan Narkotikasabu;- 1 (satu) buah bong/alat isap Narkotika sabu yang terbuat dari gelasplastik;- 1 (satu) buah mancis bekas;- 1 (satu) buah pipet skop yang terbuat dari pipet plastik; Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 10 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 10 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File