Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4138 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Anto bin Akun

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4138 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Anto bin Akun
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register 4 Oktober 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera - Achmad Munandar
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID.SUS/2021/PT DKI tanggal 7 April 2021 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1408/Pid.Sus/2020/PN Jkt Brt tanggal 20 Januari 2020, mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 8 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File