Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2740 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juli 2022 -JHON WILSON HARIANJA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2740 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juli 2022 -JHON WILSON HARIANJA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Rudie
Amar Kabul
Amar_Lainnya MENGADILI :? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JHON WILSON HARIANJA tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1628/Pid.Sus/ 2021/PT MDN tanggal 30 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Pms tanggal 7 September 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa JHON WILSON HARIANJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu;- 1 (satu) unit handphone merek Vivo;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 28 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 28 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File