Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -HENDRI alias HEN bin HARUN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -HENDRI alias HEN bin HARUN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Yanto
Panitera M. Jazuri
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 132/PID.SUS/ 2023/PT JMB tanggal 24 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Snt tanggal 12 Juli 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Catatan_Amar 30 Januari 2024
Tanggal_Musyawarah 30 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File