Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4079 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 15 Desember 2020 -MISDI EDWARD PARANGIN ANGIN alias MISDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4079 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 15 Desember 2020 -MISDI EDWARD PARANGIN ANGIN alias MISDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Andi Abu Ayyub Saleh
Hakim_Anggota Soesilo, Hidayat Manao
Panitera Muhammad Eri Justiansyah
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MISDI EDWARD PARANGIN ANGIN alias MISDI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 350/Pid.Sus/ 2020/PT MDN. tanggal 5 Mei 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 610/Pid.Sus/2019/ PN.Sim. tanggal 24 Februari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 15 Desember 2020
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File