Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4077 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 15 Desember 2020 -DWI SUTRISNO alias SUTRIS bin IRFAN MIADI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4077 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 15 Desember 2020 -DWI SUTRISNO alias SUTRIS bin IRFAN MIADI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Andi Abu Ayyub Saleh
Hakim_Anggota Soesilo, Hidayat Manao
Panitera Muhammad Eri Justiansyah
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DWI SUTRISNO alias SUTRIS bin IRFAN MIADI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 519/PID.SUS/ 2020/PT.SBY tanggal 21 April 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 623/Pid.Sus/2019/PN.Mjk. tanggal 8 Februari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 15 Desember 2020
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File