Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4045 K/PID.SUS/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -BETMAN SIJABAT PEBRI HUTAJULU

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4045 K/PID.SUS/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -BETMAN SIJABAT PEBRI HUTAJULU
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NarkotikaPsikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera - Achmad Munandar
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonaan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa IBETMAN SIJABAT dan Terdakwa II PEBRI HUTAJULU, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 129/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 16 Maret 2022 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Balige Nomor 219/Pid.Sus/2022/PN Blg tanggal 29Desember 2021 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa I BETMAN SIJABAT dan Terdakwa II PEBRIHUTAJULU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?memiliki atau menguasai NarkotikaGolongan I dalam bentuk bukan tanaman?;2. Manjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar masing-masing Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masingmasing selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 16 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 16 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File