Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3948 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 Juli 2024 -HENDY DERHAVIN, S.E., M.M.

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3948 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 Juli 2024 -HENDY DERHAVIN, S.E., M.M.
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA DENDA RP200JT SUBS 3 BLN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HENDY DERHAVIN, S.E., M.M. tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 30/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR tanggal 20 Desember 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 15 November 2023 tersebut mengenai pidana denda, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan kurungan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 2 Juli 2024
Tanggal_Dibacakan 2 Juli 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File