Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 866 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 Februari 2024 -KAMSIR bin MANAPPUKI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 866 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 Februari 2024 -KAMSIR bin MANAPPUKI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI GOWA tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa KAMSIR bin MANAPPUKI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 477/PID. SUS/2023/PT MKS tanggal 25 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 63/Pid. Sus/2023/PN Sgm tanggal 30 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 1 Februari 2024
Tanggal_Dibacakan 1 Februari 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File