Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3913 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juli 2022 -FERI ADMEGI BUDI ARMANSYAH

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3913 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juli 2022 -FERI ADMEGI BUDI ARMANSYAH
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika dan psikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Raja Mahmud
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I. FERI ADMEGI dan Terdakwa II. BUDI ARMANSYAH tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2083/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 25 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 677/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 29 November 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkankepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 28 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 28 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File