Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -MUTIA PRATIWI alias SELA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -MUTIA PRATIWI alias SELA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Hj. Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PEMATANG SIANTAR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1297/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 26 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Pms tanggal 14 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan 30 Januari 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File